Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya.

Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:· Jasa Pemindahan Uang (Transfer)· Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atauperorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran ataumenyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luarnegeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek,kwitansi, surat aksep dan

Contoh artikel tentang : PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR : 1 / 9 /PBI/1999TENTANGPEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISABANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANKGUBERNUR BANK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangatdibutuhkan dalam rangka penyusunan neraca pembayarandan posisi investasi internasional Indonesia;b. bahwa laporan kegiatan lalu lintas devisa yang lengkap,benar dan tepat waktu merupakan faktor penting
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...